Selasa, 20 April 2010

Etika Profesi 1

1. Jelaskan pengertian, cakupan, dan tujuan etika profesi!
2. Jelaskan perbedaan profesi dan pekerjaan, beri contoh masing-masing!
3. Apa yang dimaksud dengan kode etik?
4. Jelaskan prinsip dasar dan pilar utama kode etik!

Jawab

1.) Etika profesi adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

Tujuan
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

2.) Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi, untuk memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, dimana pemakaian dengan cara yang benar keterampilan dan keahlian yang tinggi hanya dapat dicapai dengan penguasaan pengetahuan, serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Sebagai contoh Software engineer dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena seseorang yang bekerja sebagai software engineer haruslah berpengetahuan dan memiliki pengalaman kerja di bidangnya.

Pekerjaan
Pekerjaaan (occupation)adalah setiap aktivitas kerja, baik yang menghasilkan imbalan ataupun yang bersifat sukarela(tanpa imbalan).
Sebagai contoh, pekerjaan sebagai staf operator computer (sekedar mengoperasikan), tidak masuk dalam golongan profesi jika untuk bekerja sebagai staf operator tersebut tersebut tidak membutuhkan latar belakang pendidikan,pengetahuan dan pengalaman tertentu.

Perbedaan Profesi dan Pekerjaan :

Profesi:
a. Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
b. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
c. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
d. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Pekerjaan:
a. Tidak membutuhkan latar belakang pendidikan.
b. Tidak membutuhkan pengetahuan dan pengalaman

3.) Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik adalah agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau yang membutuhkan. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik dibuat untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok yang berguna untuk kepercayaan masyarakat akan suatu profesi. Kode etik berfungsi sebagai pemandu sikap dan perilaku, manakala menjadi fungsi dari nurani.

4.) Prinsip dasar
a. using their knowledge and skill for the enhancement of human welfare;
b. being honest and impartial, and serving with fidelity the public, their employers and clients;
c. striving to increase the competence and prestige of the engineering profession;and
d. supporting the professional and technical societies of their disciplines.

Pilar utama
a. Engineers shall hold paramount the safety, health and welfare of the public in the performance of their professional duties.
b. Engineers shall perform services only in the areas of their competence.
c. Engineers shall issue public statements only in an objective and truthful manner.
d. Engineers shall act in professional matters for each employer or client as faithful agents or trustees, and shall avoid conflicts of interest.
e. Engineers shall build their professional reputation on the merit of their services and shall not compete unfairly with others.
f. Engineers shall act in such a manner as to uphold and enhance the honor, integrity and dignity of the profession.
g. Engineers shall continue their professional development throughout their careers and shall provide opportunities for the professional development of those engineers under their supervision.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar